LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan Program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris), Selasa 17 September 2024.
Dimana tim bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris).
Ke rumah seorang saksi (korban) yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 13.00 WIB.
"Benar tim bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kita melakukan program Mang Baris ke rumah seorang saksi (korban)," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H
Barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat No. 195/Pid.B/2024/PN Lht ini berupa 1 unit handphone merk Oppo A83 warna rose gold.
Kemudian 1 buah kotak handphone merk Oppo A83 warna rose gold dan 1 buah kotak laptop merk Lenovo warna coklat.
Ia mengatakan, bahwa program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris) merupakan program milik Kejaksaan Negeri Lahat.
Sebagai suatu inovasi dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kembali barang-barang miliknya yang disita dan menjadi barang bukti di persidangan suatu perkara.
BACA JUGA:Kenangan Manis Bersama Kak Wari, Masyarakat Lahat Harap Paslon BZ-WIN Lanjutkan Programnya
BACA JUGA:Datang ke Saribungamas, Cawabup Lahat Widia Ningsih Ikut Tarian Kuda Kepang, Ini Pesannya
"Hal ini tanpa harus menyita waktu dan menempuh perjalanan jauh untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat," tandasnya.
Sebelumnya, dijamin gratis, Tim bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris) ke rumah seorang saksi (korban).
Yang berlokasi di Kecamatan Lahat Tengah, Kabupaten Lahat. Barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).