"Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat No. 181/Pid.B/2024/PN Lht ini berupa 1 buah kandang burung warna hitam merk WnR Indonesia," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Dia mengatakan, bahwa program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris) merupakan program milik Kejaksaan Negeri Lahat sebagai suatu inovasi.
Hal ini tidak lain dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kembali barang-barang miliknya yang disita dan menjadi barang bukti di persidangan suatu perkara.
Bahkan, lanjut dia mengatakan, tanpa harus menyita waktu dan menempuh perjalanan jauh untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"