Dapat Penghargaan Langsung Dari Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Dalam Rangka Apa?

Rabu 18 Sep 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. 

BACA JUGA:Datang ke Saribungamas, Cawabup Lahat Widia Ningsih Ikut Tarian Kuda Kepang, Ini Pesannya

BACA JUGA:Kawasan Metropolitan Patung Raya di Sumsel, Saingi Jadebotabek dan Gerbangkertosusila

"Adapun Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H ., M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan  tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi Objek Redistribusi Tanah seluas 29,96 Ha.

Yang terletak di Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru dan Tanah seluas 10,43 Ha di Desa Sugihan Kecamatan Rambang dengan total 750 Sertifikat yang akan diterbitkan.

Ia mengatakan, bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah menghasilkan kesepakatan bahwa objek dan subjek untuk penerbitan sertifikat sudah clear.

BACA JUGA:Lewat Program TJSL, PLN Dorong UMKM Desa Sungsang IV miliki Legalitas dan Izin Usaha Resmi dari Pemerintah

BACA JUGA:PLN Serahkan Bantuan Alat Produksi Olahan Mangrove dan Sertifikasi Bujang Gadis Desa Sungsang IV Banyuasin

Dengan satu subjek yang tercatat pekerjaannya sebagai dokter akan digantikan dengan dodi yansyah dengan pekerjaan sebagai petani.

Dan akan dilaksanakan dengan mekanisme Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang serta proses penerbitan bisa dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancer," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :