Dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. Yulius, M.Si.
BACA JUGA:Datang ke Saribungamas, Cawabup Lahat Widia Ningsih Ikut Tarian Kuda Kepang, Ini Pesannya
BACA JUGA:Kawasan Metropolitan Patung Raya di Sumsel, Saingi Jadebotabek dan Gerbangkertosusila
"Adapun Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H ., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi Objek Redistribusi Tanah seluas 29,96 Ha.
Yang terletak di Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru dan Tanah seluas 10,43 Ha di Desa Sugihan Kecamatan Rambang dengan total 750 Sertifikat yang akan diterbitkan.
Ia mengatakan, bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah menghasilkan kesepakatan bahwa objek dan subjek untuk penerbitan sertifikat sudah clear.
Dengan satu subjek yang tercatat pekerjaannya sebagai dokter akan digantikan dengan dodi yansyah dengan pekerjaan sebagai petani.
Dan akan dilaksanakan dengan mekanisme Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang serta proses penerbitan bisa dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancer," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"