Semoga Tuhan memusuhi Anda. Dia (suami) hanyalah tamu di sampingmu; hampir saja dia meninggalkanmu dan pergi menemui kami” (HR. At-Tirmidzi).
Dalam hadits yang dijelaskan di atas jelas bahwa seorang istri tidak boleh marah-marah kepada suaminya sampai-sampai berteriak.
Gunakan hukum wanita untuk membungkam pria. Hal ini diperbolehkan dalam Islam dan ibu boleh memukul dirinya sendiri terlebih dahulu.
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Komedo Bandel Diwajahmu, Nomor 2 Ampuh Boleh Dicoba!
Jika ibu merasakan amarah yang tidak bisa dikendalikan, ada baiknya ibu menenangkan diri terlebih dahulu dengan mengucapkan istigfar dan memohon ampun kepada Allah SWT. Setidaknya permintaan maaf menenangkan hati.
Laki-laki Lakukan KDRT, Bagaimana Sikap kaum Hawa?
Jika seorang pria menganiaya, memaksa, atau menyakiti seorang wanita, bisakah dia diam saja dan tidak melawan?
Apakah hukum permainan diam suaminya adalah cara yang tepat untuk menggunakannya, atau haruskah dia benar-benar bertindak?
BACA JUGA:6 Obat Alami Untuk Mengatasi Penyakit Kurap, Dijamin Ampuh
Ingatlah bahwa kekerasan dalam rumah tangga dilarang keras dalam Islam. Nabi SAW bersabda: “Wanita memang terbuat dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus menghadapmu di satu sisi.
Kalau kamu ingin menikmatinya, kamu bisa menikmatinya, tapi bengkok. Jika Anda memaksanya untuk memperbaikinya, Anda merusaknya. Dan perpisahan adalah perceraian.” (HR.Muslim).
Menurut pemberitaan NU Online, haram hukumnya seorang laki-laki melakukan KDRT terhadap istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami juga bisa menjadi alasan istri menggugat cerai suami.
Namun, banyak yang percaya bahwa kekerasan terhadap perempuan diperbolehkan dalam Islam. Surat An-Nisa ayat 34 menyatakan:
BACA JUGA:6 Manfaat Konsumsi Kopi Tanpa Gula, Nomor 3 Bikin Percaya Diri
Laki-laki (suami) adalah pelindung perempuan (perempuan) karena Allah memberi salah satu di antara mereka (laki-laki) lebih dari yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) disokong dengan hartanya.
Maka wanita yang shaleh adalah wanita yang mentaati (Allah) dan menjaga dirinya ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).