Wanita yang kekhawatirannya bersifat nusyuz, hendaknya menasehatinya, meninggalkannya di tempat tidur (ranjang terpisah) dan memukulinya (bila perlu).
Namun jika mereka menaatimu, jangan mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
BACA JUGA:Cara Masak Sayur Kangkung Agar Kandungan Gizi Tidak Hilang
Kalimat "kalau perlu pukulah" diyakini bahwa seorang pria dapat memukul istrinya. Faktanya, ayat tersebut menjelaskan situasi dimana seorang wanita secara terang-terangan durhaka dan berperilaku buruk terhadap suami dan agamanya.
Terjemahan kata “memukul” dari ayat ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan penafsir Al-Qur’an. Pastinya laki-laki dan perempuan harus saling menutupi rasa malunya.
Meski dalam keadaan marah, rahasia pasangan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Sebaiknya para ibu tidak menggunakan hukum bahwa seorang istri membungkam suaminya.
Sebab, kekerasan dalam rumah tangga dilarang oleh agama. Semoga para ibu bisa menahan segala amarah dengan baik, agar Allah SWT selalu melindungi rumah tangga ibu dan ayah.
BACA JUGA:Tips Tidur Sehat Ala Rasulullah, Yuk Dicoba!
Nah para kaum hawa pasti tahu kan hukum wanita diam terhadap suaminya dalam Islam. Jadi ini bisa menjadi cara untuk menenangkan diri saat Anda mengalami kejadian tersebut.
Namun menurut undang-undang, perempuan ketika mendiamkan suaminya, tidak disarankan tidak boleh menunda terlalu lama. Semoga bermanfaat ya!.*