28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000.
BACA JUGA:Karo Provost Divisi Propam Polri Minta Personel Jadi Role Model, Apakah Itu?
Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.
Kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.
Lanjut Komjen Pol Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Polri Rebut Mendali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
BACA JUGA:Patroli Hunting, Polsek Indralaya Kembali Temukan Aksi Balap Liar
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba.
Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU," tambahnya.
BACA JUGA:PJU Polda Sumsel Ini Sambut Kedatangan Karo Provos Div Propam Polri, Siapa Dia?
BACA JUGA:Luar Biasa! Atlet Judo Polri Tambah Prestasi Membanggakan di PON XXI Aceh-Sumut, Berikut Buktinya
Hanya, katanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda.