GARUT, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membekuk kawanan penipu yang berpura-pura sebagai petugas layanan XL Home di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Senin siang 21 Oktober 2023.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu DR (29 tahun) warga Cikole Sukabumi dan GO (28 tahun), warga Baros Sukabumi.
Dari tangan kedua orang tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 306.500, 1-unit sepeda motor Yamaha NMAX warna gold, 5 charger STB, 3 buah STB merek XL Home, dan 6 buah router iForte.
Setelah diamankan dua pelaku di Garut, satreskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap tersangka lain.
BACA JUGA:XL Axiata Gandeng Huawei Luncurkan Penggunaan Komersial Network Digital Map Pertama di Asia Pasifik
BACA JUGA:Fokus Akselerasi Bisnis FMC, XL Axiata Pertahankan Momentum Pertumbuhan Kinerja
Pada malam harinya, berhasil diamankan lagi dua pelaku di kota Cimahi yaitu FP (28 tahun) warga Jatiwaras, AS (23 tahun) warga Karang Tengah, dan satu orang yang merupakan penadah barang curian tersebut yaitu DC (22 tahun) warga Bojongloa Kidul di kota Bandung.
Sehingga total tersangka yang telah berhasil diamankan sejumlah 5 orang.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berhasil dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata tentang adanya upaya penipuan kepada pelanggan dan pengambilan perangkat layanan XL Home secara ilegal.
AKBP Rohman Yongky Dilatha juga mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya penipuan.
BACA JUGA:XL Axiata Ajarkan Solusi IoT Untuk Budidaya Maggot di Pesantren
“Anggota saya langsung bergerak ke lapangan setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata yang menginformasikan telah terjadi aksi penipuan terhadap sejumlah pelanggan layanan XL Home yang disertai dengan pengambilan perangkat secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Apa yang kami lakukan ini tentunya merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat serta pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Garut, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan bisa melakukan aksinya di wilayah ini,” tegas AKBP Rohman Yongky Dilatha.
AKBP Rohman Yongky Dilatha menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.