Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?

Kamis 19 Sep 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, Ibu-ibu Dasawisma PKK Pagarjati Lahat Dapat Hadiah Spesial dari Kades, Ternyata Karena Ini

BACA JUGA:Satu Persatu Tomas Kabupaten Lahat Nyatakan Diri Dukung BZ-WIN, Ini Buktinya

"Tersangka Heriyanto Bin M.Ropi berusia (28) yang berasal dari Dusun III Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI dan korban Eko Adi Seno Purnomo Bin Edi Sutrasno telah melaksanakan Pra Restorative Justice (RJ)," katanya.

Kegiatan ini di saksikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan negeri Ogan Komering ilir serta kelurga dari kedua belah pihak.

Bahwa pada kegitan Ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pada kesempatan  tersebut Kepala Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ilir memaparakan kronologis kejadian perkara Heriyanto Bin M.Ropi dan pemutaran video tersangka dan korban.

BACA JUGA:Bukan Hanya Dempo, Inilah 5 Gunung yang Ada di Sumatera Selatan, Cocok Buat Pendaki Pemula!

BACA JUGA:Begesah Bersama Kaum Milenial dan Gen Z, Ini Pesan yang Disampaikan Cawawako Prabumulih

"Pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering ilir telah di setujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk di lanjutkan prosenya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," akunya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :