Korupsi LRT Sumsel! 3 Petinggi Waskita Karya Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Jumat 20 Sep 2024 - 20:27 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel membongkar dugaan praktik korupsi LRT Sumsel dengan total kerugian negara tembus triliunan rupiah.

Hal ini setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel menetapkan 3 oknum petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan tersebut, Kamis, 19 September 2024.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya.

Menurut Vanny, penetapan ketiga tersangka ini berdasar hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Ogan Ilir Ini Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan!

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berikut Ini

Proyek ini sendiri kata Vanny, berada pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Dia menegaskan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti atas dugaan perkara tersebut. 

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sambung Vanny, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pihaknya menetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing:

1. Inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

BACA JUGA:Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019

BACA JUGA:Kado HBA Ke-64! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, 3 di Antaranya Pejabat ASN Lahat

2. Inisial IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. 

3. SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. 

“Sebelumnya ke-3 tersangka ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Vanny.

Kategori :