Korupsi LRT Sumsel! 3 Petinggi Waskita Karya Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Jumat 20 Sep 2024 - 20:27 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Di perkara ini, Tim Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum sebagai berikut:

1. Mark up atau penggelembungan nilai kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

2. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

BACA JUGA:Kembali Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pembangunan Daerah, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?

3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” pungkas Vanny.

 

Kategori :