Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
Sehingga tim penyidik kata Vanny, secara resmi meningkatkan status ketiga oknum itu dari semula saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka ini dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024,” timpalnya.
Lebih lanjut Vanny merinci, Tim Penyidik menjerat ketiga tersangka atas pelanggaran primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Proses Tahap II Perkara Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya
Dan juga pelanggaran Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau Kedua tambah Vanny, pelanggaran Pasal 11 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi,” sebut Vanny.
Terkait modus operandi yang dilakukan para tersangka, Vanny menguraikan, atas perkara dugaan korupsi ini Adapun estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 Trilliun.