"Kalau rawat jalan tidak perlu surat cuti bagi akademik, siswa dan calon siswa, terkecuali kita rujuk untuk rawat inap," cetus dia.
Calon klien yang bekerja sebagai ASN/POLRI/ TNI/Swasta wajib menyertakan surat cuti kerja," timpalnya.
Masih kata Irfan, calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi milik BNN sampai dengan selesai program.
"Dilanjutkan dengan program pasca rehabilitasi di BNN terdekat," sebut Irfan.
BACA JUGA:SIMAK! 3 Pesan Pangdam Sriwijaya Saat Penutupan TMMD ke-118
"Keluarga wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Balai Rehabilitasi BNN Seperti Kegiatan Family Dialogue (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), kunjungan keluarga, dan sebagainya," tukasnya.
Kelengkapan Administrasi Wajib Bagi Calon Klien
-Fotokopi KTP Calon Klien
-Fotokopi KTP Penanggung jawab
BACA JUGA:Jaga Kestabilan Pasokan Dan HET Pangan Kabupaten Lahat Lewat Program Ini
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Pasfoto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
-Fotokopi BPJS Calon Klien (AKTIF)
-Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/POLRI/ TNI/ Swasta
BACA JUGA:Bukit Besak, Mitos Goa Putri dan Keindahan Alam Lahat
-Surat Rekomendasi dari BNN Provinsi/Kabupaten/Kota terdekat.