Dicontoh Panca, misalnya ada yang menghasut masyarakat, menyampaikan berita bohong, black campaign yang merugikan dan mungkin menggunakan fasilitas-fasilitas ditempat yang seharusnya tidak boleh mengempanyekan.
BACA JUGA:Besok, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Panca-Ardani Daftar ke KPU!
BACA JUGA:RESMI! PDI Perjuangan Usung Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024
"Maka dari itu harapan kami kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, mungkin dibawa ada rapat tingkat provinsi dan pusat untuk bagaimana mekanisme agar terjadi keseimbangan atau adil antara kotak kosong dengan kami sebagai calon," tukasnya.
Kategori :