OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Calon Bupati Petahana Kabupaten Ogan Ilir, Panca-Ardani mendapat nomor urut 1 di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasang calon Bupati dan Wakil Bupati ini digelar halaman Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir, Senin 23 September 2024.
Menurut Calon Bupati Panca Wijaya Akbar, nomor urut 1 ini menandakan Kabupaten Ogan Ilir harus bersatu membangun Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir.
"Nomor 1 ini simbol bahwa kita, membangun Ogan Ilir harus bersatu, tidak bisa membeda-bedakan. Kalau kita tidak bersatu, sulit untuk membangun Kabupaten yang kita cintai ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Panca-Ardani Cuti, Pjs Bupati Ogan Ilir Diisi Staf Ahli SDM Sumsel, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong! Ini Visi, Misi dan Program Panca-Ardani di Pilkada Serentak 2024
Dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini katanya, pihaknya menargetkan suara yang lebih besar dari Pilkada sebelumnya.
"Target, dipriode pertama kami meraih 63 persen, tentunya harus diatas 63 persen," kata Panca yang didampingi calon Wakil Bupati H Ardani.
Menyikapi adanya gerakan kotak kosong, Panca berharap kepada KPU dan Bawaslu harus disamakan dengan pasangan calon Bupati yang ada.
"Kami membaca beberapa sumber terkait kotak kosong, itu tentunya harus sejajar, boleh dipilih masyarakat dan tentunya juga siapapun boleh mengempanyekan kotak kosong," tuturnya.
BACA JUGA:Tak Terbendung! 3 Alasan Seluruh Parpol Bersatu Dukung Panca-Ardani, Nomor 3 Bikin Lawan Gemetar
BACA JUGA:Sejarah Baru di Ogan Ilir! Seluruh Parpol All Out Usung Panca-Ardani di Pilkada Serentak 2024
"Barometer pengukur kampanye kotak kosong ini kan, baik dari kampanye dan lain-lain tidak ada. Sedangkan kami sebagai calon yang harus dipilih harus mendaftarkan sumber dana, mendaftarkan calon tim kemenangan, dan mendaftar lain-lain," paparnya.
Sedangkan yang mengkampanyekan Kotak Kosong tidak terdaftar. Bukan tidak boleh mengempanyekan kotak kosong.
"Seharusnya kedepan, harapan saya siapapun itu yang mengempanyekan kotak kosong, satu atau lebih dari dua organisasi kemasyarakatan atau individu harus didaftarkan apabila mengempanyekan kotak kosong, demi kelancaran dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya