MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Sinergi Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Penandatanganan dilakukan oleh Hengky Putrawan, Pj Bupati Muara Enim, Sofyan Antonius, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Dan Hartono, VP Sustainability, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Gedung Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim pada Kamis 19 September 2024.
Nota Kesepahaman tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya peningkatan efektivitas koordinasi pelaksanaan CSR, pertukaran data dan informasi.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Dukung Rehabilitasi DAS dengan Tanda Tangan Piagam Menoreh
BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola, PT Bukit Asam Sabet 4 Penghargaan TOP GRC Golden Trophy
Serta pelaksanaan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, BPKP, dan PTBA dalam pelaksanaan program CSR yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Diharapkan, kerja sama ini akan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Dukung UMKM Lokal, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan untuk Pengrajin Songket SIBA
BACA JUGA:Kembangkan Keterampilan Masyarakat, PT Bukit Asam Fokus pada Pelatihan Operator dan Mekanik
Sofyan Antonius menyampaikan bahwa BPKP siap memberikan dukungan penuh dalam hal pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR.
“Kami percaya bahwa dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah, perusahaan, dan BPKP, pelaksanaan program CSR dapat lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar Sofyan Antonius.
Senada, Hengky Putrawan juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid dalam mewujudkan CSR yang bermanfaat bagi masyarakat.