Mengandung Methamphetamine, Kepala BNNP Sumsel Tunjukkan Hasil Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Benar Asli

Selasa 24 Sep 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sambung Kepala BNNP Sumsel, bahwa Tim Brantas langsung melakukan penggeledahan di rumah bandar AW namun AW telah melarikan diri. 

BACA JUGA:Ratu Dewa-Prima Salam Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Palembang, Ini Makna Bagi Paslon RDPS

BACA JUGA:Alumni Methodist 1 Palembang Angkatan 85 Anjangsana ke Panti Jompo, Salurkan Ini

"Statusnya AW ini masih DPO. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, di laboratorium BNN RI dan untuk pembuktian di pengadilan. 

"Pasal 91 ayat 2 bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat," bebernya.

Sementara itu, kegiatan ini dihadiri oleh kanwil DJBC sumatera bagian timur diwakili bea cukai Palembang, Kemenkumham Sumsel, danrem, BPOM, advocat, Polda Sumsel, MUI, Labfor Polda Sumsel, dan lainnya. 

BACA JUGA:Eddy-Riezky Dapat Nomor 2: Kami Siap Melayani Masyarakat Sumatera Selatan

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Palembang Bakal Mati Lampu Selama Seminggu 23-28 September 2024, Cek Daftar Daerah Terdampak

Kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan cara di blender didalam tong berisi air yang telah di campur wifol, deterjen, diaduk sampai rata setelah itu dibuang kedalam lobang closed. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :