PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Hotel Harper Palembang, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Panca Wahyudi Hariadi, S.H., M.H. hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
Hal ini tentang DanaKampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2024.
"Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024," ujar Kasi Intel Kejati Sumsel, Vanny Yulia Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Mengenal 7 Tarian Daerah Sumatera Selatan yang Memukau!
BACA JUGA:Tiga Pilar Ini Jadi Landasan BNNP Sumsel Perangi Narkoba, Apa?
Dan juga Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 kepada seluruh Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon dan kepada satuan kerja.
Terkait yang terlibat langsung dalam menyukseskan keberhasilan Pemilukada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang mungkin timbul dan harus diwaspadai dalam pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 serta sosialisasi mengenai tata tertib kampanye," katanya.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 30 peserta yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum, perwakilan anggota Bawaslu, Perwakilan dari Polda Sumatera Selatan.
Perwakilan dari Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, serta perwakilan dari Tim Kampanye Calon nomor 1, 2 dan 3 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, bertempat di Hotel Peninsula Palembang, Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, S.H., M.H.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningakatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Senin 23 September 2024.