Gara-gara Kasus Korupsi Ini, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Kota Palembang

Rabu 25 Sep 2024 - 14:50 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Bahkan juga Kantor Kelurahan Duku, di Jalan Rama Kasih, Palembang, pada Rabu 14 Agustus 2024 lalu. “Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Masuk Tahap Kampanye Paslon, Pj Walikota Palembang Ajak Pendukung Paslon Ciptakan Suasana Damai

BACA JUGA:Resmi Dilantik, 75 Anggota DPRD Sumsel Siap Emban Amanah Periode 2024-2029

perlu diketahui bahwa aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual di Jalan Mayor Ruslan seluas 2.800 meter persegi yang ditaksir Rp33 miliar lebih.

Kasus aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa.

Dalam kasus ini ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang.

Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

BACA JUGA:Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Ada Sosok Dari Asintel Kejati Sumsel, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Mengenal 7 Tarian Daerah Sumatera Selatan yang Memukau!

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo yang mengungkapkan selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta.

Juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang. 

Lanjut dia mengatakan, bahwa diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual.

BACA JUGA:Tiga Pilar Ini Jadi Landasan BNNP Sumsel Perangi Narkoba, Apa?

BACA JUGA:Jalan Tol Trans Sumatera Menembus Batas, Proyek Fantastis dengan Biaya Menggiurkan, Capai Rp538 Triliun

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :