PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Ogan Ilir dilibatkan dalam Deklarasi Kampanye Damai yang digelar Bawaslu Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
MUI Ogan Ilir diminta menjadi narasumber dalam diskusi panel di kegiatan rapat koordinasi pengawasan deklarasi kampanye damai Pemilu 2024 tanpa politik uang, hoaks, dan politisasi sara.
Pada kesempatan ini juga perwakilan Partai Politik atau Parpol menyampaikan 6 komitmen diantaranya tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.
Masalah politik uang ini banyak menjadi pertanyaan dan saran dari peserta diskusi salah satunya Herman Marsudi dari Partai Umat yang meminta jelang Pemilihan Calon Legeslatif di karantina dan ATM dan tabungan di bank diblokir.
BACA JUGA:Hadir Deklarasi Kampanye Damai, Bupati Panca Ungkap Hal Ini
Ada juga yang meminta agar pihak Bawaslu dan pihak-pihak terkaitnya kiranya benar-benar bisa mensosialisasikan dan mencegah terjadinya politik uang.
Setelah menerima jawaban dari pihak narsumber dari Kejari, Polres dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang belum cukup memuaskan, moderator diskusi meminta Ketua MUI Ogan Ilir menjelaskan terkait politik uang dan hukumnya.
Ketua MUI Ogan Ilir, Nur Hasan dengan tegas menyampaikan, kalau pemilih digiring atau diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar atau dikasi imbalan, hukumnya haram.
Ini kata dia dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW berikut;
BACA JUGA:6 Komitmen Parpol di Ogan Ilir, No 2 Bisa Komit Gak Ya?
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, "Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
"Yang kena sogok dan menyogok, dua-duanya berdosa. Dua-duanya masuk neraka," tegas Nur Hasan pada diskuis Daklarasi Kampanye Damai.
Diterangkan dia, permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk suap (risywah).
BACA JUGA:Dinilai Aktif Lakukan Hal Ini, Bupati Panca Dapat Penghargaan Dari Pusat