"Perbuatan menyogok itu tidak benar dan menerima juga tidak boleh karena tergolong haram. Apalagi pilihan bukan diarahkan kepada orang berkompeten di bidangnya," tukasnya.
Seperti yang dilansir berbagi sumber fatwa mengenai politik uang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI MUI.
Ini berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul) dan hadiah kepada pejabat.
Dalam musyawarah itu, MUI menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah,
BACA JUGA:Pengrajin Logam di Ogan Ilir Sumringah, Dapat Bantuan Ini Dari PT Hutama Karya
apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikma Wati mengaku sudah semaksimal mungkin mensosialisasikan seluruh larangan dalam Pemilu 2024.
"Bawaslu Ogan Ilir disebut layaknya wasit yang memimpin pertandingan. Kalau wasitnya jujur dan adil, InsyaAllah Pemilu 2024 damai dan bisa meminimalisir terjadinya konflik," ungkapnya.
Terkait deklarasi kampanye damai, Bawaslu Ogan Ilir mengajak Peserta Pemilu berkampanye sesuai Undang Undang yang berlaku, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada pesta demokrasi tahun 2024.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Warning ASN Netral Di Pesta Demokrasi, Ancamannya Bisa Dipecat
"Pemilu mari kita sambut dengan gembira, jangan dibikin pusing dan kita semua punya peran menyukseskan Pemilu damai," tukasnya.*