Wow! Kejati Sumsel Tahan Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Berikut Kasusnya

Jumat 27 Sep 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Dan untuk tersangka selanjutnya kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," terangnya.

BACA JUGA:Kenali 3 Sosok Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Ini Rencana ICMI Palembang

BACA JUGA:Program Prakerja Sukses Cetak Entrepreneur Baru di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Beri 2 Jempol

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Provinsi Sumsel, Ada Sosok Aspidmil Hadir

BACA JUGA:Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Ada Asintel Kejati Sumsel Jadi Narasumber

Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut dia mengatakan, bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.

"Untuk kita ketahui bersama, bahwa tersangka ini sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Sumatera Utara Siap Mengguncang Dunia Logistik dengan Pelabuhan Terbesar di Indonesia Senilai Rp34 Triliun

BACA JUGA:Sumatera Selatan Semakin Maju, Jalan Tol di Banyuasin Siap Diresmikan Akhir Tahun, Palembang-Jambi Lebih Cepat

Kategori :