Urutan besaran gaji pegawai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp49,56 triliun
2. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp49,13 triliun
3. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp45,49 triliun
4. Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp23,39 triliun
5. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp20,06 triliun
BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Kota Pagaralam Sepakati KUPA/PPAP Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024
Selain itu, ada pula jumlah besarnya Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah pusat, menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) dalam jumlah yang beragam. Semua itu bergantung pada berapa besar pendapatan asli daerah (PAD)-nya.
Jika semakin besar PAD-nya maka akan semakin kuat kemampuan finansial, dengan demikian semakin rendah dana TKD-nya.
Berikut aturan mengenai hal tersebut:
1. Untuk daerah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD)-nya termasuk kategori kuat, besaran dana transfer ke daerah atau TKD-nya berkisar 26-47 persen.
2. Untuk daerah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk kategori sedang, besaran dana transfer ke daerah atau TKD-nya berkisar 52-60 persen.
3. Untuk daerah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk kategori lemah, besaran dana transfer ke daerah atau TKD-nya berkisar 63-90 persen.
Nah yang menjadi celakanya, wilayah yang menerima dana transfer ke daerah atau TKD sebesar 90 persen itu, justru paling boros untuk belanja pegawai.