Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Strategis di Dinas Ini

Jumat 27 Sep 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Koordinator pad Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel Tahun 2024, Jumat 27 September 2024.

Dan juga ikut dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi IV Abdul Halim, S.H., M.H. didampingi Jaksa Fungsional dan Staf pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Agenda rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan ini adalah Rapat Permulaan (Entry Meeting)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Tim PPS Kejati Sumsel bersama Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan beserta tim terkait, KPA, PPK/PPTK, Penyedia Pelaksana, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim Lahat Sampaikan Paparan depan Pangdam II Sriwijaya, Ini Katanya

BACA JUGA:Polling 3 Akun Instagram Menangkan ESP-Riezky di Pilgub Sumsel, Yuk Intip Legacy Eddy Santana Putra

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) di hotel Whyndam Palembang, Rabu 18 September 2024.

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H dengan Plh. Executive Director PT. Pelindo Regional II Budi Prasetyo.

Yang turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pidana Militer, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator pada bidang Datun serta Koordinator pada bidang Intelijen Kejari Sumsel.

Kemudian dari PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Palembang, turut dihadiri oleh General Manager PT. Pelindo Regional II Palembang Nunu Husnul Khitam dan Jajaran Manager PT. Pelindo Regional II Palembang.

BACA JUGA:Antisipasi Bullying, Disdik Kota Palembang Gelar Bimtek Pencegahan Kekerasan Pada Anak

BACA JUGA:Taman Wisata Alam Punti Kayu Tak Terawat, Ini Kata Pj Walikota Palembang

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menangani masalah hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana wewenang Kejaksaan di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Adapun wewenang tersebut adalah sebagai mediator/fasilitator kepada Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD.

Kategori :