"Untuk yang bukan petahana, tidak diatur dalam UU Pilkada ini. Rujukannya bisa jadi ke UU ASN, atau UU lain, yang jelas bukan di UU Pilkada," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Ogan Baru Kertapati Palembang Sambut Hangat Kehadiran RDPS di Acara Tebus Murah Beras
BACA JUGA:Ribuan Pemuda Pancasila Siap Kawal dan Menangkan RDPS di Pilkada Palembang
"Muncul pertanyaan, jadi siapa terlapor?. Ratu Dewa bukan petahana, atau Prima Salam, bukan juga petahana. Makanya kami sebut ngawur laporannya karena tidak jelas terlapor atau teradunya," sambung Ahli Termuda di Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, Kurnia menyebut ada baiknya tim hukum itu benar-benar paham hukum, jangan menafsirkan hukum sesuai kepentingan. Sebab, paslon dan tim punya kewajiban edukasi ke masyarakat.
"Pertarungan ide dan gagasan ciri Pilkada sehat, tapi kalau memilih jalan lain itu juga hak, tidak masalah. Yang jelas RDPS fokus pada gagasan dan problem solving, sejauh ini Pak Ratu Dewa dan Prima Salam fokus untuk memberi dan menebar kebermanfaatan untuk Kota Palembang," tutup Kurnia.