3C: Rp3.866.000
3D: Rp3.929.600
Golongan IV
4A: Rp4.200.000
4B: Rp4.377.800
4C: Rp4.562.900
4D: Rp4.755.900
4E: Rp4.957.100
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Cara Benar Sanggah Hasil Gagal Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Caranya
BACA JUGA:Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024
Tidak hanya gaji pokok yang akan diterima, pensiunan juga berhak atas tiga jenis tunjangan: tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2%, dan tunjangan pangan berupa 10 kg beras setiap bulannya.
Tunjangan ini tentu akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari para pensiunan dan keluarganya.
Sebelum pencairan gaji, penting bagi para pensiunan untuk melakukan otentikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa gaji dan tunjangan diterima oleh yang berhak.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan tidak akan ada masalah terkait penerimaan gaji.