Hal ini sejalan dengan inisiatif Kementerian Agama yang terus mendorong revisi UU agar lebih relevan dengan kondisi dinamis penyelenggaraan haji di Indonesia.
BACA JUGA:Wow! Polisi Berpangkat Melati 2 Ini Lepas 38 Jamaah Umroh dan Haji Ar-razaq, Siapa Sosok Itu?
Pada akhirnya temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh pansus haji tidak mengurangi kadar keberhasilan dan inovasi Kementian Agama dalam mengelola haji tahun ini.
Kementerian Agama telah membuktikan kesuksesan haji tahun ini dengan serangkaian terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah.
Di antaranya adalah melanjutkan tagline program haji ramah lansia, yang memberikan prioritas khusus bagi jemaah lanjut usia, serta peningkatan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, metode murur dan tanazul, yang memperlancar proses puncak haji, turut menjadi langkah inovatif dalam meminimalisir kemacetan di masa puncak ibadah.
BACA JUGA:Inovasi, Kemanusiaan, dan Keberhasilan Pelayanan Haji 2024
BACA JUGA:Sukses Selenggarakan Ibadah Haji, Ini Arahan dan Pesan Kemenag OKU Timur
Di sisi lain, inovasi dibidang teknologi seperti aplikasi Kawal Haji dan layanan fast track di bandara embarkasi telah terbukti efektif dalam mengoptimalkan proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.
Kebijakan rasionalisasi nilai manfaat dana haji juga merupakan langkah signifikan dalam memastikan bahwa jemaah tunggu mendapatkan keadilan dalam alokasi dana.
Keberhasilan Kementrian Agama dalam mengelola haji tahun ini didukung oleh data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 sangat memuaskan dengan nilai 88,20.
Data ini diperoleh BPS berdasarkan survei yang dilakukan pada ribuan jamaah Haji, selain itu juga dilakukan wawancara dan observasi.
BACA JUGA:Begini yang Dilakukan Kemenag PALI Pasca Sukses Laksanakan Ibadah Haji Tahun 2024
BACA JUGA:45 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi, Berapa dari Sumsel?
Prestasi lainnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut pada laporan keuangan penyelenggaraan haji.