PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang pria di Palembang terpaksa menempuh jalur hukum, lantaran adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesui dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana tertera dalam pasal 385 KUHP atau perpu nomor 51 tahun 1960.
Pria tersebut berinisial DM (59) warga Jalan Melati, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang yang melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat 13 September 2024.
Menurut DM peristiwa ini terjadi saat hendak mengecek tanah miliknya yang ada di Jalan Putri Rambut Selako, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Sabtu 7 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
"Saat itu niat hati saya ingin mengecek tanah saya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tapi mendapati bahwa lokasi menuju lokasi tanah saya telah ditutupi dengan dindingm," ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Isu Penculikan Anak di Ogan Ilir, Ternyata Si Bocah Hilang Dipicu Perceraian Rumah Tangga
BACA JUGA:Viral Sosok Pria yang Dituding Penculik Anak, Ternyata Ini Profesi dan Asalnya
Hal ini dilakukan oleh terlapaor ER lantaran mengklaim tanah tersebut, bahkan juga ada sertifikatnya dan pengacaranya yang dipasang di dinding tersebut.
"Dia ini melakukan aksi tersebut karena adanya perselisihan dengan keluarganya, tapi harusnya tidak merugikan orang lain. Bahkan kita telah menjelaskan bahwa tanah yang akses jalannya di tutupi tersebut sah milik kita," akunya.
Tapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh terlapor, bahkan dampaknya sangat luar biasa lantaran sudah banyak yang berminat dengan tanah miliknya tapi berujung gagal karena adanya tembok menghalangi jalan tersebut.
"Banyak sudah yang meminati tanah tersebut, tapi masalahnya adalah tembok tersebut sehingga banyak peminat mundur untuk membelinya," terangnya.
BACA JUGA:Ramai Isu Penculikan Anak di Kabupaten Ogan Ilir, Polisi Ungkap Ini
BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Hadapi Tuntutan Mati, JPU Sodorkan Alasan yang Memberatkan
Sebelum dilaporan ke pihak berwajib, katanya telah dilaporkan kepada ketua RT setempat tapi tidak ada jalan keluar, tidak hanya itu juga ke kantor Lurah pun sama.
Sehingga dilaporkan lah peristiwa tersebut ke pihak berwajib. "Kita memiliki bukti yang sangat kuat agar permasalahan ini cepat selesai, bahkan terlapor ini harusnya mengetahui hukum dan batas tanahnya sendiri serta jangan main klaim sembarangan," ungkapnya.
tidak hanya itu, ia juga mendapatkan bahwa terlapor ini tidak akur dengan tetangganya sekitar dan bahkan telah menjadi buah bibir.