PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Warga seantero Nusantara bernafas lega usai Bank Indonesia atau BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 2005 masih tetap berlaku.
Hal tersebut menyusul simpang-siur pemberitaan sejumlah media online di tanah air terkait uang pecahan Rp10.000 TE 2005 itu sudah tidak berlaku lagi.
Padahal pihak BI sama sekali tidak pernah menyatakan hal demikian.
Uang kertas bergambar Pahlawan Nasional asal Sumatera Selatan (Sumsel) Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan Rumah Limas nyatanya masih sah dan tetap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam rilis resminya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyampaikan uang pecahan Rp10.000 TE 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Marlison yang merupakan putra daerah Sumsel ini menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku saat ini adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni apresiasi sinergi Bank Indonesia dengan Pemda Sumsel
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” ulas Marlison.
Dia menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.