JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.
Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:TNI-Polri Kawal Kebijakan Pemerintah, Ini Bukti Komitmennya
BACA JUGA:Inilah Naluri Keibuan dari Seorang Polwan Polda Sumsel Bantu Seorang Pemulung, Apa Ya?
Kemudian untuk TKP-nya sendiri, lanjut Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bahwa TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku.
"Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat 4 Oktober 2024.
Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM.
Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.
BACA JUGA:Jalin Sinergisitas dengan Media Menjelang Pilkada 2024 , Kapolres Ajak Awak Media Coffee Morning
BACA JUGA:Gelar Rakernis Fungsi Reserse Narkoba, Begini Tujuan Polda Sumsel
Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.
Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran.
Namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).