Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.
BACA JUGA:Ini Pesan Staff Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam Guna Cegah TPPO
BACA JUGA:Anak Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas, Serka Hendri Ucapkan Hal ini Untuk Kapolri
"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," ucapnya. Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini.
"Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Kombes Pol Donny Charles Go.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"