PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bahwa pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 ke PN Palembang.
Adapun identitas lengkap tersangka tersebut yakni Dian Winani Binti Joko Panggung Wiyono warga Jalan Jend. HM Soeharto RT. 06, Kelurahan Simpang Periuk,Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Herlina Binti Madri warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun III Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dan terakhir ada Jefri Afrimando Bin Ekman warga Jalan Tanara No 01 RT. 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa uraian singkat perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.
Yang diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 bersama–sama.
Dengan Jeri Afrimando selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Layanan LRT Palembang Dipuji Menhub RI, Jadi Kota Percontohan Transportasi Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 masa jabatan bulan 3 Januari 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
Dan saudari Herlina selaku Pejabat Teknis Pelayanan BLUD RSUD Rupit Pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara periode Januari sampai dengan Juli 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144 / KPTS / BKPSDM / 2018, Tanggal 26 Februari 2018 dan dan selaku Pimpinan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.