https://palpres.bacakoran.co/

Sidang Perkara Internet Desa Kabupaten Muba, Apa Hasilnya?

Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba Perkara Kejati Sumsel dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi di PN Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Perkara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis 2 Januari 2024. 

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Perkara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Terdakwa RC, MZ  dan RD.

"Dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi yang berjumlah 10 orang yang terdiri dari Camat di Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harrus Augusto, S.H., M.H. 

Kemudian akan dilakukan sidang selanjut pada Kamis 9 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan saksi lanjutan.

BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?

Adapun yang Memimpin jalannya Persidangan Hakim ketua Efiyanto, S.H., M.H, Hakim anggota Iskandar harun, S.H., M.H dan Waslam Makhsid, S.H., M.H. 

JPU yang hadir dari Kejati Suyanto, S.H., M.H, ⁠Herman, S.H, ⁠Reza Faizal, S.H. JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin Dhea Oina Savitri, S.H, dan ⁠Chandra Irawan, S.H., M.H.

Bahwa Kegiatan Persidangan Dihadiri oleh Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa dan Pengunjung lebih kurang berjumlah 15 orang

Sebelumnya, telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). 

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Gelar PPS Terkait Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, siapa?

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Perkara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Terdakwa AF, HF dan RD, Senin 30 Desember 2024.

"Dengan agenda replik oleh Penuntut Umum, yang mana Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 Januari 2024, dengan agenda Duplik oleh Penasehat Hukum," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan