Selain itu, kata Kurniawan, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk pengawasan tim kampanye, agar tidak keluar dari koridor subtansi.
"Kami juga sudah membentuk tim khusus ya, untuk melakukan pengawasan kampanye agar pengawasan kampanye ini tak keluar dari koridor subtansi dan cepat dalam melakukan tanggapan," ujarnya.
Untuk pelanggaran caleg yang melakukan curi start sebelum masa pemilu, Kurniawan mengaku tidak menemukan laporan dari warga sampai sejauh ini.
"Belum ada laporan untuk Caleg yang melakukan pelanggaran pencurian start sebelum masa kampanye, namun pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Bawaslu Sumsel telah menertibkan 3.000 lebih se Sumsel sebelum masa kampanye kemarin," ungkapnya.
Ditambahkan Anggota Bawaslu, Massyuriati seluruh penyelenggara pengawas Pemilu itu sudah mempersiapkan menghadapi tahapan kampanye karena tahapan-tahapan dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023.
“Dalam tahapan kampanye ini banyak aturan yang harus kami sampaikan kepada peserta kepada masyarakat dan bahkan kepada penyelenggara Pemilu, artinya semua peserta pemilu 18 partai politik yang sudah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu harus taat dengan regulasi yang sudah ada, apa yang boleh dan dilarang pada proses kampanye tersebut,” tegasnya. *