Di mana hampir di setiap operasi penindakan lapangan, gudang yang dibongkar selalu tidak ada aktivitas lagi, termasuk tak ada seorang pun oknum pemilik gudang yang diamankan.
Berbeda Ketika jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang bergerak biasanya menuai hasil di mana setiap mendatangi gudang minyak diduga ilegalnya selalu berhasil.
BACA JUGA:Pastikan Peralatan Dinas Dalam Kondisi Baik, Kapolres Ogan Ilir Lakukan Hal Ini
Informasi yang dihimpun, puluhan ton minyak diduga ilegal diamankan, dua mobil truk, satu mobil pickup, dan satu mesin pompa di gudang minyak diduga ilegal di Desa Pulau Semambu tepatnya di pinggir jalan lintas Timur Km 24.
Tak hanya itu, kabarnya beberapa orang juga digiring ke Polda Sumsel untuk diminta pertanggungjawabannya terkait gudang minyak diduga ilegal tersebut.
Ironisnya lagi, gudang yang digerebek pihak Polda Sumsel ini, sebelumnya sudah pernah dibongkar pihak Polres Ogan Ilir, tapi tak ada hasil.
Sehingga hal ini mengundang tanya banyak pihak, kenapa Ketika digerebek pihak Polda Sumsel didapati barang bukti dan oknum yang diduga kuat bertanggung jawab, namun saat sebelumnya dibongkar pihak Polres Ogan Ilir tidak ada hasil sama sekali.
BACA JUGA:Pertama Kali Pijakan Kaki di KPU Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir Harapkan Ini di Pilkada Serentak 2024
Menurut rilis tertulis Polda Sumsel, pihak Polda Sumsel telah melakukan penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Ilegal di Ogan Ilir oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pihak personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Raya Palindra Km 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Operasi yang dipimpin oleh AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., ini berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
AKBP Bagus didampingi Kompol M Indra Prameswara SIK, IPTU Irawan Adi Candra SH, IPTU Dr Hendri Prayudha SH MSi, AIPTU Manijo SH, AIPDA Eko Jaya S ST, BRIPKA Markos S SH, BRIPKA Ricky Andika E, dan Brigadir Doddy Indra Putra SKom.
"Setelah mendatangi lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal, personel menemukan pengurus gudang, Sdr. Dedi, tidak berada di tempat," ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kasubid Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Namun, mereka berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain: Mobil Daihatsu Grandmax nopol BG 8414 NX berisi 11 drum kaleng kapasitas 200 liter, total sekitar 2200 liter BBM.
Mobil truk Isuzu Elf nopol BG 8925 OW dengan tangki kapasitas 10.000 liter dan 6 dirijen kapasitas 35 liter, total sekitar 10.210 liter minyak sulingan.
Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BG 8854 MJ dengan tangki kapasitas 10.000 liter minyak sulingan. Mobil truk nopol BG 8838 BD dengan tangki kapasitas 10.000 liter minyak sulingan.