Sementara narasumber ketiga, Samsudin SS menyampaikan materi berjudul “Pelestarian Ragam Hias Candi Bumiayu Koleksi Museum Sriwijaya”.
Kepada peserta seminar, Samsudin menjelaskan, beberapa Dasar Hukum yang mengatur pentingnya upaya pelestarian ragam hias Candi Bumiayu Koleksi Museum Sriwijaya, antara lain:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
BACA JUGA:Lestarikan Tanjak Palembang Sampai Kiamat, Museum Negeri Sumsel Undang Mahasiswa 4 Kampus
BACA JUGA:Nyalakan Spirit Seni Budaya Gen Z, Museum Negeri Sumsel Kembali Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
4. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan.
5. Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pelestarian merupakan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
BACA JUGA:Sukses di Era Digital! Museum Negeri Sumatera Selatan Bikin Aksi Perubahan Besar-Besaran
"Sehingga dapat diartikan pelestarian koleksi ragam hias Candi Bumiayu adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan koleksi ragam hias Candi Bumiayu dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya," pungkas Samsudin.