PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Heboh uang Rp 10.000 emisi 2005 yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sudah diluruskan pihak Bank Indonesia (BI) yang menyatakan uang tersebut masih berlaku dan bisa digunakan oleh masyarakat. Di bawah juga disertakan daftar uang rupiah yang sudah dicabut BI dan beberapa yang masih sempat ditukarkan ke BI.
"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, dilansir dari beberapa media daring.
Berikut daftar beberapa uang pecahan Rupiah dicabut atau dihentikan peredarannya dan sudah tidak berlaku oleh Bank Indonesia.
Situs Bank Indonesia (BI), menyampaikan uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat diberi kesempatan menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
BACA JUGA:Jelajah Pulau Terindah di Indonesia, Ada di Dalam Pecahan Uang Kertas Rp1000
Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan jika jangka waktu penukaran habis, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftarnya seperti dijelaskan oleh BI:
1. Uang Kertas
Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995