Kemudian, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan.
Pemprov Sumsel imbuh Elen, bakal terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.
“Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumsel Tahun 2023, menempati Ranking 10 dari 34 Provinsi di Indonesia,” tambahnya.
Penerapan aplikasi SRIKANDI timpal Elen, merupakan upaya Pemprov Sumsel mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.
Masih kata Elen, Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online).
“Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala ANRI diwakili Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani mengapresiasi Pemprov Sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A yang berarti memuaskan dengan masuk 10 besar tingkat nasional.
Menurut Rini, pemusnahan harus sesuai kadiah-kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga kita hanya akan menyimpan arsip yang memiliki nilai guna saja.
BACA JUGA:Ini Warning Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Saat Hadiri HUT Ke-68 Kabupaten Muba
“Ketersediaan arsip aktif harus ditujukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja," tandasnya.
Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Hj Tarbiyah Yahya dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan Arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna, untuk memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi arsip bagi yang tidak berkepentingan.
Dia merinci, pemusnahan arsip yang dilakukan terhadap Arsip Tahun 2000-2004 yang usia simpan sekurang-kurangnya 10 Tahun, berjumlah 42.532 berkas, yang berasal dari 12 Perangkat Daerah.
“Sebelumnya tahun 2023 hanya 7 OPD yang menguraikan arsip yang tidak mempunyai nilai guna,” singgung Tarbiyah.