"Tersangka kita ketahui keberadaannya yang berada di kosannya di Kawasan Km.5 Palembang hingga anggota kita melakukan penangkapan terhadap mereka," terangnya.
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 2 Polri-TNI Ini Bertemu, Ada Apa?
BACA JUGA:Pemuda Asal PALI Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya
Setelah berhasil menangkap para tersangka ini, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tegasnya.
Untuk motif yang dilakukan para tersangka ini, lanjut dia mengatakan, tidak lain faktor ekonomi menjadi latar belakang terjadinya aksi tersebut.
"Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti seperti 1 motor Honda Vario warna merah Nopol BG 4376 ABX, 1 motor Honda Beat Street warna hitam, 1 Honda Beat warna putih hitam nopol BG 6819 JBL, 1 Yamaha Nmax warna merah, 1 parang milik DPO AK, Topi, jaket, dan kaos," tandasnya.
BACA JUGA:Keren! Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan BBU Ke Panglima TNI, Apakah Itu?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"