PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 81 pasangan pengantin mengikuti resepsi nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Palembang, di Taman Kambang Iwak, Selasa 8 Oktober 2024.
Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, di halaman kantor wali kota Palembang, peserta nikah massal secara resmi dilepas Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim.
Dari halaman kantor wali kota, peserta lantas diarak menggunakan becak menuju Taman Kambang Iwak yang jadi pusat resepsi.
Arak-arakan ini disambut hangat masyarakat di sekitar lokasi. Mereka antusias menyaksikan iring-iringan pasangan pengantin itu.
Sebagian mengabadikan dengan ponsel. Ada pula yang berswa foto.
Di Kambang Iwak, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada 3 pasang pengantin mewakili peserta nikah massal.
Damenta mengatakan bahwa resepsi pernikahan massal merupakan bentuk kepedulian Pemkot Palembang.
Sebenarnya, peserta nikah massal ini, sudah melakukan pernikahan yang sah.
BACA JUGA:Mengenal 6 Pakaian Adat Pernikahan di Sumatera Selatan, Simbol Identitas dan Warisan Budaya
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Ritual Pernikahan di Sumsel, Adat Palembang yang Sakral dan Unik
Namun, di mata hukum status mereka tidak memiliki kekuatan, karena belum memiliki dokumen resmi, tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
"Dengan pernikahan massal ini maka mereka mempunyai kepastian hukum, serta legalitas resmi sesuai Undang-Undang Perkawinan,” ujar Damenta.
Legalitas dan kepastian hukum itu berupa surat pengesahan melalui sidang penetapan atau isbat dari Pengadilan Agama Kelas 1 A dan Buku Nikah dari Kementerian Agama Kota Palembang.