PALEMBANG, KORANPALAPRES.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atau BNN RI berhasil membongkar kasus pencucian uang jaringan narkotika Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Palembang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Marthinus mengatakan bahwa BNN RI melakukan penyitaan barang bukti narkotika dari 4 tersangka yang terbukti melakukan pencucian uang.
"Kita melakukan penyitaan aset dari 4 tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih," terangnya.
BACA JUGA:Jelang Kunjungan Kepala BNN RI, Kepala BNNP Sumsel Datangi Mapolda, Untuk Apa Ya?
BACA JUGA:Sukseskan Kunker Kepala BNN RI di Sumsel, BNNP Sumsel Kunjungi Pj Walikota Prabumulih, Untuk Apa Ya?
Di mana penyitaan ini sendiri tidak lain dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
"Tapi dengan ketelitian hingga komitmen kita mampu mendapatkan satu per satu aset yang didaftarkan tapi bukan atas nama para tersangka ini," akunya.
Penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
"Kita mengucapkan terima kasih ke semua pihak terlibat seperti Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Polda Sumsel," bebernya.
BACA JUGA:Masuk Secara Legal ke Indonesia, Ini Tindakan Polri Hingga Buronan Kasus Pencucian Uang Dideportasi
BACA JUGA:MANTAP! BNNP Sumsel Tangkap Pengendali Jaringan Sabu di Wilayah Palembang
Termasuk juga jajaran serta jajaran Kodam Sriwijaya dan seluruh stakeholder terkait membantu BNN RI dan para penegak hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja kerasnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan, pihaknya mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp64 miliar lebih.
"Kita melakukan bongkar jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang dengan mengamankan 4 tersangka," terangnya.