Untuk jaringan Aceh-Palembang dari laporan kejadian narkotika pada 21 September 2024 bermula dari temuan barang bukti.
"Penyidik menganalisa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, jadi berdasarkan penyelidikan itu anggota kita menemukan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga," terangnya.
Para tersangka terancam pasal pencucian uang 137 uu nomor 35 tahun 2009 dan tentang narkotika pasal 3 dan 4 uu no 4 tentang pencucian uang yang isinya orang yang melakukan tindakan pencucian uang yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kategori :