Beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11, Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/143/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.
BACA JUGA:Dikebut, Bangunan MCK TMMD Ke-122 Kodim Lahat Kini Sentuh 37 Persen, Berikut Penampakannya
BACA JUGA:Puluhan Motor Mendadak Mogok Usai Mengisi BBM di Pertashop OKU Timur Ini, Ada Apa Ya?
"Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II, Kelurahan Balai Agung," ujar Kasi Intel Kejari Muba.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022 Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M2.
Beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan BukuTanahNomor: 01364 an. RC tanggal 26 Oktober 2021.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pilkada, Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin Ikut Hadir
BACA JUGA:Pj Walikota, Sejarah Kota Prabumulih Dikunjungi 14 Jenderal Aktif, Yuk Cek Nama-Namanya
Dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dandugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"