https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?

Telah berlangsung Kegiatan Rapat Permohonan Bantuan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel dan Babel Cabang Sekayu Tahun Anggaran 2024, Selasa 17 Desember 2024. --Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Kegiatan Rapat Permohonan Bantuan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) Cabang Sekayu Tahun Anggaran 2024, Selasa 17 Desember 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Armein Ramdhani S.H.,M.H., Kaubsi Perdata dan TUN, Jaksa Fungsional dan staf Perdata dan TUN lainnya.

Dalam Kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024

Selaku Pengarah Pendampingan Hukum Kegiatan Bantuan Hukum kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.

"Dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu menjelaskan bahwa pihak terkait memiliki masalah penagihan pada beberapa debitur," ujar Armein Ramdhani.

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu ingin melaksanakan Bantuan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Untuk menyelesaikan permasalahan penagihan pada debitur di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Gelar PPS Terkait Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, siapa?

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

Dan melalui Pihak Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjelaskan perihal penagihan Pihak Jaksa Pengacara Negara.

Hanya akan memberitahu pihak debitur untuk membayar. Pihak Jaksa Pengacara Negara bukan untuk menagih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan