PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ditegur Kominfo, ShopeePay Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap transaksi ilegal, khususnya judi online.
Setelah menerima teguran dari Kominfo tersebut ShopeePay Indonesia menerapkan sejumlah strategi pencegahan.
ShopeePay Indonesia angkat bicara usai mendapat teguran langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena membiarkan transaksi judi online di platform ShopeePay.
Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal. Dalam hal ini termasuk judi online. Dengan melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi-transaksi yang dicurigai.
BACA JUGA:Cuan Nambah Tanpa Ribet, Coba 10 Aplikasi Penghasil Uang Cair di DANA, OVO, GoPay dan ShopeePay!
ShopeePay Indonesia mulai menerapkan sistem Fraud Detection System (FDS), yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal dalam platform.
"Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses know your customer/merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, enhanced/ingoing due diligence (pengkinian data diri pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait," kata Eka seperti dikutip dalam keterangan resmi di berbagai media daring.
Menurut dia dalam menjalankan operasionalnya, ShopeePay memastikan bahwa sistem elektroniknya telah mematuhi semua ketentuan yang melarang pemuatan atau penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Gak Ribet, 3 Cara Mudah Transfer Saldo OVO ke ShopeePay, Cepat dan Aman
Melalui langkah tersebut, ShopeePay berupaya untuk menjaga integritas platform dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para penggunanya.
"ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif. Perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," jelas dia.
Sebelum ini diberitakan karena judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online di platform mereka.
"Kami tindak tegas jika membandel," kata Menteri Kominfo Budi Arie, dikutip dari keterangan pers, Jumat (11/10) lalu.
Dikutip dari data PPATK, rincian nilai transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran tersebut adalah: PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan nilai transaksi Rp 5,4 triliun dengan volume sekitar lima juta.