PT Visionet Internasional (OVO) dengan nilai transaksi Rp 216,6 miliar dengan volume 836.095. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nilai transaksi Rp 89,2 miliar dengan volume 577.316. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nilai transaksi Rp 6,5 miliar dengan volume 80.171. Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nilai transaksi Rp 6,1 miliar dengan volume transaksi 33.069.
Menteri Budi Arie menegaskan bahwa kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari lonjakan mendadak pada transaksi penambahan saldo atau top-up.
Di samping ituitu, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
Budi Arie menjelaskan sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online.
Di samping itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya.
Itu sebabnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mekankan bahwa perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic know your customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Budi menambahkan pula pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Langsung Cair! Cara Mudah Kirim Saldo ShopeePay ke DANA, Transaksi Lancar Anti Ribet
Budi Arie menyebut bahwa Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak ia menjabat atau selama 1,5 tahun.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan.
Dengan tegas ia juga mengucapkan tidak ada keraguan bahwa judi online merupakan penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah.
"Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” kata dia.