INDRALAYA - Sebanyak 27 warga Kabupaten Ogan Ilir menjalankan rehabilitasi narkoba di Kalianda Lampung.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Irfan Arsanto menurutnya, yang direhabilitasi ini didominasi pengakuan dari Polres Ogan Ilir.
"27 orang yang direhabilitasi ini terdiri dari 21 jalani rawat jalan, dan 6 orang jalani rawat inap," ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurutnya, yang menjalani rawat jalan ini terbentur masalah biaya.
BACA JUGA:Bentuk Dukungan Implementasi Kurikulum Merdeka, Ini Yang Dilakukan SMA Negeri 1 Martapura
"Mereka yang rawat jalan ini tidak ada biaya, jadi memilih rawat jalan, ya, kita tidak bisa memaksa, sesuai kemampuan," katanya.
Bahkan katanya, keluarga pecandu yang mau rehabilitasi Narkoba bisa memilih mau dimana saja, khusus rehabilitasi milik BNN.
"Kalau yang ada uang, kadang meminta di Bogor, Lido, minta yang referensinya bagus, dan ada juga yang mau dekat keluarga, misalnya keluarganya ada di Bogor, bisa milih di Bogor," terangnya.
Dijelaskan Dia, rawat jalan ini juga ada periodenya, minimal 8 kali rawat jalan.
BACA JUGA:IPKJI Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-18 di Palembang, Kira-Kira Bahas Apa Ya
"Ini tiap Minggu kita tes urine. Jadi, kalau korban yang make lagi ketahuan," jelasnya.
Rata-rata katanya, usia yang direhab ini juga sudah memiliki usia produktif atau sudah dewasa.
"Lamannya direhabilitasi ada 6 bulan ada setahun, tergantung tingkat parahnya," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bagi siapa saja yang dengan kesadaran diri meminta direhabilitasi narkoba, tidak akan diproses secara hukum.
BACA JUGA:Wow! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Enam Teroris, Lima Diantaranya Ditangkap di Sumsel