Yang terjadi pada 2019-2023 dengan modus mark-up dengan harga langganan internet untuk sekitar 200 desa di Muba.
BACA JUGA:Kevin Diks Baru Bisa Debut di Timnas Indonesia Maret 2025, Absen Lawan Jepang dan Arab Saudi
BACA JUGA:Daftar Anak Sungai Musi di Palembang Berdasarkan Peta 1922, 3 Sungai Bak ‘Hilang Ditelan Bumi’
Bahkan tersangka yang merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Juga mempunyai 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023. Yang beralamat di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi kita melakukan pemanggilan terhadap istri tersangka R ini, untuk dimintai keterangannya terait masalah yang menjerat R," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Wajib Pajak untuk Bayar PBB Tepat waktu, Ini Tanggal Jatuh Temponya
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan OKU Timur Berdaulat Pangan, DKP Bangun Kios Pangan
Bahkan untuk aliran dana tersebut juga perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO) atau mengalir ke orang lain.
Selanjutnya hari ini (Rabu, red) juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading).
Kemudian, NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
BACA JUGA:Resmi Comeback! ‘Mantra’ Jennie BLACKPINK Puncaki Tangga Lagu Itunes Dunia, Ini Liriknya
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka R untuk memberikan informasi," terangnya.