Catat ya! Jangan Ragu, Dalam Islam Istri Boleh Menolak Untuk di Poligami

Jumat 20 Oct 2023 - 08:17 WIB
Reporter : Aguz Pongki
Editor : Aguz Pongki

PALEMBANG - Dalam pernikahan terdapat yang namanya poligami.

  Poligami merupakan istilah umum untuk menyebut pernikahan yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri.    Namun, bagaimana hukum istri menolak poligami.   Dosakah seorang istri yang menolak untuk dipoligami suaminya?   BACA JUGA:Pesona Air Terjun Tujuh Kenangan Pagaralam, Kesejukan Alamnya Membuat Kamu Enggan Pulang   Pernikahan merupakan ikatan antara satu lelaki dan satu perempuan.   Di dasari oleh rasa cinta dan keinginan untuk menghabiskan hidup bersama.   Dalam ketaatan beribadah kepada Allah untuk selamanya.   Baik dalam suka maupun duka.   BACA JUGA:5 Spot Terbaru Wisata Punti Kayu Palembang Yang Kece Untuk Kamu Coba Dan Berswafoto   Hukum Istri Menolak Poligami   Syarat poligami dalam Islam   Poligami yang paling umum ditemui adalah lelaki yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu.   Berulang kali dihubungkan dengan agama Islam, disebutkan di dalam Al-qur’an dan hadist.   BACA JUGA:Bentuk Dukungan Implementasi Kurikulum Merdeka, Ini Yang Dilakukan SMA Negeri 1 Martapura   Bahwa beristri lebih dari satu memang diperbolehkan bagi lelaki yang memenuhi syarat tertentu.   Ini merupakan salah satu syarat bagi seorang lelaki yang ingin menjalankan poligami.   Yaitu harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.   Tidak sedikit wanita yang menerima diberlakukannya syariat poligami.   BACA JUGA:Wow! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Enam Teroris, Lima Diantaranya Ditangkap di Sumsel   Lantaran menurut pandangan mereka merupakan jalan untuk menggapai surga Allah.   Di karenakan ketaatan pada suami nya dan hukum Allah.   Tentunya disertai dengan jaminan keadilan bahwa suami tetap akan menjalankan berbagai kewajiban kepadanya.   Walaupun nantinya memilki istri lebih dari satu wanita.

BACA JUGA:Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar Tanpa Kedip   Sebagian perempuan juga tidak siap untuk dipoligami.   Ini disebabkan karena alasan keadilan.   Wanita tersebut takut jika suaminya tidak mampu bersikap adil dalam membagi nafkah lahir dan batin.   Sehingga menyakitkan hatinya.

BACA JUGA:Bukan Indonesia, 6 Pemimpin Negara Ini Menjabat di Bawah Umur 40 Tahun   Apakah istri boleh menolak poligami dalam Islam?     Para suami Muslim boleh menikah dengan satu sampai empat isteri.   “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].   Namun, bolehkah istri menolak poligami?   BACA JUGA:Mau Merehabilitasi Anggota Keluarga Anda yang Pencandu Narkoba, Cek Ini Persyaratannya   Sedangkan secara syariat, poligami memang merupakan sunah dan diperbolehkan dalam Islam seperti yang tercantum pada ayat di atas.   Ternyata,  penolakan poligami sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Fatimah Ra.   Hal tersebut diriwayatkan beberapa hadist shahih seperti Shahih Bukhari.   Saat itu bahkan Nabi Muhammad SAW melarang Ali bin Abi Thalib untuk memadu anaknya, Fatimah.   BACA JUGA:Wajah Oknum ASN Kedapatan Main HP Saat Serius Rapat Bahas Evaluasi Karhutla Bersama Pimpinan   Selain itu, ada juga contoh penolakan poligami yang tertuang dalam sebuah film.   Bahkan rujukan yang digunakan dalam film tersebut adalah kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah.   Film tersebut adalah Ketika Cinta Bertasbih yang dibintangi oleh Oki Setiana Dewi.   Saat calon suami Anna ingin melakukan poligami, Anna mengajukan sebuah syarat kepada suaminya,.   BACA JUGA:Alasan Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan, Ini Penjelasannya!   Kemudian ia menyodorkan kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah.   Bisa kita lihat, dari dua contoh di atas, perempuan atau istri sangat boleh menolak untuk dipoligami.   Jika istri menolak poligami, namun suami tetap melakukannya, apakah boleh istri minta cerai?   Boleh, sebagian istri, memiliki alasan karena kecemburuan.   BACA JUGA:Disney+ Hotstar Merayakan Disney100 dengan Merilis Film Pendek ‘Once Upon A Studio’   Maka hal itu sangatlah wajar.   Sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian.   Menurut An-Nisa ayat 130.   'jika antara suami dan istri tidak terjadi kesepakatan, maka tidak mengapa untuk berpisah.'   BACA JUGA:Bukit Besak, Mitos Goa Putri dan Keindahan Alam Lahat   Bahkan dalam ayat tersebut, Allah SWT akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari Karunia-Nya.   Jika istri menolak untuk dipoligami.   Maka sebagai suami harus menjadi bijak, yaitu harus ikhlas menerimanya.   Waallahu’alam.
Tags : #syariat islam #poligami #pernikahan #pasangan suami istri #muslim #jum'at berkah #istri tolak poligami #hukum islam #cerai #cemburu #agama islam
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini