4. Sangat berbahaya jika terlilit hutang dan tidak membayarnya sebelum meninggal
Banyak hadits yang menjelaskan kepada kita bahayanya terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya sebelum meninggal. Diantaranya, pada masa awal Islam, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menahan diri dari mendoakan jenazah yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayarnya.
Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam didatangkan kepadanya jenazah untuk disalatkan, maka Nabi bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Tidak.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.
BACA JUGA:Tips Mencegah Penyakit Saat Hujan, No 3 Bikin Tubuh Tetap Rileks
Lalu, didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bertanya kembali, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka mengatakan, ‘Ya.’ Nabi berkata, ‘Salatkanlah saudara kalian.’ Abu Qatadah berkata, ‘Aku yang menanggung utangnya, wahai Rasulullah.’ Maka, Nabi pun menyalatkannya.” (HR. Bukhari no. 2295).
Bahaya lainnya adalah orang yang berharap terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya sebelum meninggal, bisa dilarang masuk surga sampai hutangnya terbayar. Sebagaimana diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu.
“Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki.
Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan.
BACA JUGA:Konsumsi Semangka Kuning Tiap Hari! Ini Loh Manfaat Bagi Kesehatan
Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231).
Bahkan, jika orang yang berhutang pun mati syahid, Allah Ta'ala akan mengampuni segala dosanya kecuali hutang. Karena utang adalah hak asasi manusia, maka utang harus dipenuhi dan diselesaikan terlebih dahulu.
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Mereka yang mati syahid diampuni segala dosanya kecuali hutang.” (HR. Islam No. 1886).
Kebiasaan meminjam melalui pinjaman dan cicilan bunga atau menggunakan hutang merupakan fenomena yang banyak terjadi di masyarakat kita. Fenomena tersebut dianggap sepele, namun ternyata dapat menimbulkan petaka bagi pelakunya.
BACA JUGA:Bahaya! Penggunaan Pil Aborsi Tanpa Pengawasan Dokter
Dalam Islam, berhutang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan mendesak. Orang yang berhutang juga wajib membayarnya. Sebab hutang yang tidak dibayar sampai matinya mendatangkan malapetaka bagi pelakunya.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim menghindari hutang yang berlebihan. Meski keadaan memaksanya berhutang, ia hanya berhutang sesuai kebutuhannya, namun bertekad melunasinya secepat mungkin.