Beberapa penyitaan barang bukti termasuk 21 telepon genggam, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Selain itu, terdapat juga dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
BACA JUGA:Menag Yaqut Datangi Dubes Arab Saudi di Kediamannya, Ini yang Dibicarakan
Firli didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut berisi tentang ancaman hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.
Jadi, Korupsi di Indonesia bagaimana? yakin bisa hilang?
Kategori :